Advokat Diduga Jadi Perantara Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Selidiki

Jef

Jonathan Simanjuntak



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) dan Kabid Propam Kombes Radjo Alriadi (foto: MPI)


LINTASNTTNEWS.COM, JAKARTA, - Polisi mengusut advokat Evelin Dohar Hutagalung yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyeret anak Bos Prodia sebagai tersangka. Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, tersangka kasus dugaan pembunuhan tersebut.


Kini, Arif dan Bayu melaporkan Evelin ke polisi terkait dugaan penggelapan.


"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk (biaya) mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).


Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer kepadanya. Arif meminta uang sebesar Rp6,5 miliar.


"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," ujar Ade.


Ade menyebut, korban merasa dirugikan. Belakangan, kasus pembunuhan ini ini tetap berjalan.


"Selanjutnya akan dilakukan pendalaman, sekarang tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan kami akan usut tuntas," katanya.


Kasus ini turut menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Bintoro dan tiga polisi lainnya bakal disidang etik karena diduga terlibat kasus pemerasan terhadap bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan.


"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi.


Editor : Reza Fajri

BACA JUGA:
TAGS : Jef Beny Bunda, Jonathan Simanjuntak,
Getting Info...