![]() |
NTT-KUPANG - Permasalahan tanah antar warga yakni Bapak Viktor Dethan dan Bapak Mknggus Kafomay, di RT. 44 RW. 18, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Alak, mendapat atensi Danramil 1604-07/Alak, Babinsa dan pemerintah Kelurahan.
Mediasi dilakukan hasilnya mendapat solusi terbaik untuk diselesaikan dengan menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional untuk menentukan batas tanah yang sebenarnya.
Danramil pada kesempatan itu meminta kepada kedua pihak untuk tetap menjaga suasana agar tetap aman dan kondusif. Hindari adanya provokasi pihak lain yang dapat merugikan.
Danramil berterima kasih kepada semua yang terlibat dalam mediasi ini, dimana bisa memberikan masukan yang baik dan mediasi ini berjalan terbuka, lancar, aman dan damai.
"Tadi kedua belah pihak menyampaikan segala sesuatunya terkait batas tanah masing-masing, dan sudah mencapai kesepakatan hadirkan BPN. Kita tunggu hasilnya nanti", ucap Danramil 1604-07/Alak Kapten Czi Suprayitno.
(Tim***).