![]() |
LINTASNTTNEWS.COM, Kupang - Barka Manilapai sebagai tokoh muda Alor di kupang, dan juga keluarga dari Johni Kaleb Lakarol yang diberitakan menjadi viral sebagai korban penganiayaan oleh anggota TNI Kodim 1622/Alor, menyatakan dirinya merasa malu dan prihatin terhadap peristiwa ini.
Barka Manilapai menyampaikan atas nama keluarga, pertama-tama memohon maaf kepada Keluarga Liubana atas perbuatan intimidasi yang dilakukan saudara Jhoni Kaleb Lakarol terhadap keluarga Apsalom Liubana di Jembatan Hitam, Kalabahi - Alor.
Peristiwa ini telah mencoreng nama baik orang Alor dan juga institusi TNI AD. Satu sisi, Jhoni Kaleb Lakarol yang juga keluarga dekat kami, telah melakukan tindakan kriminal dan diskriminatif terhadap orang pendatang (orang Timor) yang menetap di Alor. Padahal orang Alor juga banyak yang menetap di Tanah Timor.
"Saya atas nama keluarga mohon maaf kepada keluarga Liubana atau saudara-saudara kami orang Timor atas perbuatan intimidasi adik kami Jhoni", ucap Barka Manilapai dalam rilisnya yang diterima media ini.
Begitu pula dengan ulah main hakim sendiri yang dilakukan 5 orang oknum anggota Kodim 1622 Alor. Ibarat Nila setitik, mereka telah merusak keharmonisan TNI AD dan Masyarakat Alor yang selama ini terlah terjalin sangat intim.
Hubungan yang harmonis itu pula yang membuat Orang Alor sudah menganggap TNI AD di Alor sebagai Tentara Sorgawi bagi orang Alor. Diperparah lagi, peristiwa ini terjadi di Bulan Penuh Damai, merusak kehidupan damai di Alor yang sangat Plural.
"Saya selaku keluarga Wolwal di Kupang meminta:
1. Proses damai yang kemarin sempat dilakukan hingga keluarnya Surat Pernyataan itu, ditindaklanjuti dengan proses Adatiah di Wolwal. Dengan begitu keluarga Lakarol khususnya dan masyarakat Alor umumnya, secara budaya martabatnya dipulihkan dengan tindakan main hakim sendiri oleh 5 orang oknum anggota Kodim 1622 Alor. Bagi orang Alor, uang ganti rugi berkarung-karung tidak ada artinya dengan kehadiran sebuah Moko.
2. Keluarga Lakarol (Alor) dan Keluarga Liubana (Timor) juga berdamai secara Adat.
3. Komandan Korem 161/Wira Sakti dan Komandan Polisi Militer memberikan Sanksi yang seadil-adilnya kepada 5 orang oknum anggota Kodim 1622 yang telah main hakim sendiri.
4. Pemerintah Kabupaten Alor, Polres Alor dan Kodim 1622/Alor segera evaluasi system kerja sama dan koordinasi dalam menjaga Kamtibmas di Alor. Peristiwa ini menunjukkan hubungan koordinasi antara Pemkab Alor, Polres Alor dan Kodim 1622/Alor tidak berjalan dengan baik.
5. Kodim 1622/Alor dan Polres Alor segera mencopot dan ganti Babinsa dan Babinkamtibmas yang bertugas di wilayah TKP. Saya memandang, peristiwa memalukan ini mestinya harus bisa diselesaikan sejak dini oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah TKP.
Demikian tanggapan dan permintaan saya selaku Tokoh Muda Alor sekaligus keluarga dari Johni Kaleb Lakarol.
Kupang, 6 Januari 2025
BARKA MANILAPAI.