Babinsa Manubelon Mediasi Perdamaian Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Vitri


Lintasnttnews.com, Kupang*  - Babinsa Pos Ramil Manubelon, Koramil 1604/03 Naikliu, Serda Decky Y. Sufmera, melakukan mediasi perdamaian terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di RT 12, RW 06, Dusun 03, Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya. Kasus ini melibatkan pasangan suami istri, Fersina Nopus (37) dan Markus Heti Metan (43). Senin (09/09/2024).


Pertengkaran rumah tangga tersebut mengakibatkan tindakan kekerasan fisik terhadap Fersina, yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sementara, suaminya, Markus, yang berprofesi sebagai petani, mengakui perbuatannya dan bersedia mengikuti proses mediasi yang dilakukan oleh Babinsa.


Serda Decky Y. Sufmera berhasil memediasi kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan damai. Keduanya berjanji untuk memperbaiki hubungan dan menghindari konflik serupa di masa depan, dengan dukungan dari pihak keluarga dan masyarakat sekitar.


Dengan upaya mediasi ini, Babinsa Pos Ramil Manubelon turut menjaga stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya konflik lebih lanjut yang dapat meresahkan warga desa. *


_(Jack Abu/Pendim1604)




BACA JUGA:
TAGS : Jef Beny Bunda, Kodim 1604/Kupang,
Getting Info...