![]() |
KUPANG, lintasnttnews.com - Juru Sita dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kupang melaksanakan eksekusi unit tanah dan rumah, bertempat di RT.19 RW.04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Pelaksanaannya turut dihadiri oleh aparat pemerintah setempat, Babinsa Sertu Yunus Koro, Bhabinkamtibmas, Anggota Polsek Kelapa Lima, serta para pihak dan warga setempat.
Babinsa Sertu Yunus Koro kepada wartawan media ini mengatakan kehadirannya pada pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan Juru sita Pengadilan Negeri Kupang untuk memantau jalannya kegiatan karena merupakan wilayah binaannya.
Harapannya, semua pihak mentaati peraturan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga pelaksanaan eksekusi bisa berjalan lancar atau tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
"Kebetulan eksekusi terjadi diwilayah binaan saya dan rekan saya Bhabinkamtibmas, maka perlu hadir selain memantau juga memberikan rasa aman bagi semua pihak", kata Sertu Yunus.
Penulis: Jef Beny Bunda.